PROGRAM KEAHLIAN, KONSENTRASI KEAHLIAN, DAN DAYA TAMPUNG
Jumlah daya tampung di SMK Negeri 1 Pemalang adalah sebagai berikut :
NO | PROGRAM KEAHLIAN | JUMLAH ROMBEL | DAYA TAMPUNG |
---|---|---|---|
1 | Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) | 4 Rombel | 144 Siswa |
2 | Pemasaran (PE) | 3 Rombel | 108 Siswa |
3 | Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB) | 3 Rombel | 108 Siswa |
4 | Teknik Otomotif (OTO) | 4 Rombel | 144 Siswa |
5 | Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT) | 3 Rombel | 108 Siswa |
6 | Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) | 1 Rombel | 36 Siswa |
7 | Desain Komunikasi Visual (DKV) | 1 Rombel | 36 Siswa |
Total Daya Tampung | 19 Rombel | 684 Siswa |
PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2023 Calon Peserta Didik memilih Program Keahlian.
JADWAL PPDB SMK NEGERI 1 PEMALANG
A?genda PPDB | W?aktu | ||
---|---|---|---|
1 | Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan Aktivasi Akun | : | 1?1 – 24 Juni 2024 |
2 | Pendaftaran dan perubahan pilihan | : | 2?4 – 27 Juni 2024 |
3 | M?asa Tenang | : | 2?8 – 30 Juni 2024 |
4 | Pengumuman Hasil | : | 1? Juli 2024 |
5 | Daftar Ulang | : | 3? – 12 Juli 2024 |
6 | A?wal Tahun Ajaran Baru | : | 2?2 Juli 2024 |
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
BERKAS PENDAFTARAN PPDB
Dokumen ASLI diperlukan saat verifikasi Dokumen di SMK Negeri 1 Pemalang. Setelah diverifikasi, maka dokumen dibawa pulang oleh Calon Peserta Didik (tidak dikumpulkan).
Setelah dinyatakan diterima, pada saat Daftar Ulang, dokumen di Foto Copy dan dikumpulkan sebagai Persyaratan Daftar Ulang.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I � V SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertingggi (jika ada)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut :
– AKL, MPLB dan PE : Sehat Pendengaran
– TJKT, OTO, PPLG dan DKV : Tidak buta warna dan sehat pendengaran
SELEKSI PPDB
PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
1. Seleksi Prestasi
- Nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.�
- Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat.
- Nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
- Nilai merupakan nilai rata�rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan
- Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi :
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.�
- Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi
- Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
- Penghitungan nilai adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
2. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu CPD yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, dan Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Kuota CPD dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- CPD yatim dan/atau piatu, sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 paling banyak 2%. dari jumlah daya tampung seleksi afirmasi.
- CPD anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.�
- CPD ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
3. Seleksi CPD domisili terdekat
- Kuota CPD dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
- Titik ordinat CPD berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
1. Seleksi Domisili Terdekat
Daya tampung seleksi domisili terdekat dengan satuan Pendidikan paling banyak 10% dari daya tampung.
- Jarak terdekat
- Nilai Akhir SMK.
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
2. Seleksi Afirmasi ( Seleksi Siswa Miskin, anak panti, dan ATS)
Total daya tampung seleksi afirmasi maksimal 15%
- Daya tampung siswa miskin (KIP dan/atau DTKS) paling sedikit 10% dari daya tampung
- Daya tampung ATS paling banyak 2% dari daya tampung.
- Daya tampung siswa panti paling banyak 3% dari daya tampung
- Nilai Akhir SMK.
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
3. Seleksi Prestasi
- Nilai Akhir SMK
- Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
JENIS KEJUARAAN
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yaitu kejuaraan berjenjang dan kerjuaraan tidak berjenjang.
1. Kejuaraan Berjenjang
1.1 Jenis Kejuaraan Tingkat Nasional
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN),
- Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),
- Gala Siswa Nasional (GSI),
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN),
- Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI),
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional,
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS),
- Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
- Pramuka Garuda Berprestasi,
- MTQ Pelajar,
- Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional,
- Pekan Paralympic Pelajar Nasional (PEPARNAS),
- Kuis Ki Hadjar,
- Lomba Keterampilan Siswa Nasional,
- Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
1.2 Jenis Kejuaraan Tingkat Internasional
- International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
- International Physics Olympiad (IPhO)
- International Chemistry Olympiad (IChO)
- International Biology Olympiad (IBO)
- International Geography Olympiad (IGeO)
- International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
- International Olympiad in Informatics (IOI)
- The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
- Asean School Games
- MTQ Internasional
1.3 Pembobotan Nilai Prestasi Berjenjang
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
---|---|---|---|---|
Tingkat | Juara | J?uara II | J?uara III | |
a. | Tingkat Internasional | Langsung diterima | Langsung diterima | Langsung diterima |
b. | Tingkat Nasional | Langsung diterima | 5,00 | 4,00 |
c. | Tingkat Provinsi | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
2. Kejuaraan Tidak Berjenjang
Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang. Dengan pembobotan nilai sebagai berikut :
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
---|---|---|---|---|
TINGKATAN EVENT | JUARA I | JUARA II | JUARA III | |
a. | Tingkat Internasional | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
b. | Tingkat Nasional | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
c. | Tingkat Provinsi | 1,50 | 1,25 | 1,00 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 0,75 | 0,50 | 0,25 |
PERHITUNGAN NILAI AKHIR SMK
komponen penghitungan nilai akhir SMK adalah
1. Jumlah Rata-rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 s.d 5 SMP/sederajat (Mata pelajaran PAI, PPKn, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS)
2. Bobot Nilai Kejuaran(NK)
Rumus Nilai Akhir SMK
Nilai Akhir SMK = NR + NK
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan Program Keahlian pada sebanyak banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
- �Calon �peserta �didik SMK �dapat mengubah pilihan Program Keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
PENETAPAN HASIL SELEKSI DAN DAFTAR ULANG
- Penetapan hasil seleksi dapat diakses melalui laman web�https://ppdb.jatengprov.go.id� dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
- Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Pada saat daftar ulang membawa berkas persyaratan PPDB.
Leave a Reply